- Home
- Detail Halaman
tugas-pokok
TUGAS POKOK

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air;
1)
Bidang
Sumber Daya Air melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan,
memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian,
penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Sumber Daya Air
2)
Bidang
Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan program kerja bidang Sumber Daya Air;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Air;
c. penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan air baku,
jaringan sumber daya air, sungai dan pantai di wilayah sungai kewenangan
Provinsi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada
daerah irigasi kewenangan Provinsi;
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada daerah
kewenangan Provinsi;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian
penyusunan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase Primer yang menjadi
kewenangan Provinsi;
f. penyelenggaraan dan pengoordinasian
pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai dan pantai, irigasi dan
rawa pada daerah kewenangan Provinsi;
g. penyelenggaraan evaluasi penyusunan dan
pelaksanaan pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai dan pantai,
irigasi dan rawa pada daerah kewenangan Provinsi;
h. penyelenggaraan evaluasi norma, standar,
prosedur dan kebijakan (NSPK) pengelolaan dan pengembangan sumber daya air;
i. penyelenggaraan dan pengoordinasian
pembinaan dan pengawasan pengembangan air baku, jaringan sumber daya air,
sungai, pantai, irigasi dan rawa pada daerah kewenangan Provinsi;
j. penyelenggaraan dana tugas pembantuan (TP)
bidang sumber daya air yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) atau sumber pendanaan lainnya;
k. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
l. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
m. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan.
3)
Seksi
Pengembangan Air Baku dan Jaringan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyusun,
merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang
penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan air baku dan jaringan sumber
daya air.
4)
Seksi
Pengembangan Air Baku dan Jaringan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kerja seksi
pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air;
b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan
rumusan kebijakan teknis pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air;
c. pelaksanaan penyusunan program fasilitasi,
identifikasi, survei dan evaluasi pengelolaan pengembangan air baku dan
jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan Provinsi;
d. pelaksanaan perancangan teknik
pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air yang terhubung langsung
dengan sungai (Drainase Primer) pada daerah kewenangan Provinsi;
e. pelaksanaan perencanaan pengembangan air
baku dan jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan Provinsi;
f. pelaksanaan pembuatan konsep pembinaan dan
pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan
Provinsi;
g. pelaksanaan pembuatan konsep pengembangan
air baku dan jaringan sumber daya air termasuk perizinan dan evaluasi sesuai
norma, standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pengembangan air baku dan
jaringan sumber daya air;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan.
5)
Seksi
Sungai dan Pantai mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang,
mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan
teknis sungai dan pantai.
6)
Seksi
Sungai dan Pantai dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program kerja seksi
sungai dan pantai;
b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan
rumusan kebijakan teknis sungai dan pantai;
c. pelaksanaan penyusunan program fasilitasi,
identifikasi, survei dan evaluasi serta sistem informasi Pengelolaan sungai dan
pantai pada daerah kewenangan Provinsi;
d. pelaksanaan perencanaan teknik Pengelolaan
sungai dan pantai pada daerah kewenangan Provinsi;
e. pelaksanaan perancangan pola Pengelolaan
sungai dan pantai yang berkelanjutan;
f. pelaksanaan pembuatan konsep pengelolaan
dan evaluasi sungai dan pantai sesuai norma, standar, prosedur dan kebijakan
(NSPK) sungai dan pantai;
g. pelaksanaan pembuatan konsep pembinaan dan
pengawasan pengelolaan sungai dan pantai pada daerah kewenangan Provinsi;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan;
i. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh atasan.