• Home
  • Detail Halaman

tugas-pokok

TUGAS POKOK

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air;

1)    Bidang Sumber Daya Air melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Sumber Daya Air

2)    Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.  penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang Sumber Daya Air;

b.  penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Air;

c.  penyelenggaraan        verifikasi       penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai dan pantai di wilayah sungai kewenangan Provinsi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi kewenangan Provinsi;

d.  penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada daerah kewenangan Provinsi;

e.  penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase Primer yang menjadi kewenangan Provinsi;

f.   penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai dan pantai, irigasi dan rawa pada daerah kewenangan Provinsi;

g.  penyelenggaraan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai dan pantai, irigasi dan rawa pada daerah kewenangan Provinsi;

h.  penyelenggaraan evaluasi norma, standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pengelolaan dan pengembangan sumber daya air;

i.    penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pengembangan air baku, jaringan sumber daya air, sungai, pantai, irigasi dan rawa pada daerah kewenangan Provinsi;

j.    penyelenggaraan dana tugas pembantuan (TP) bidang sumber daya air yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau sumber pendanaan lainnya;

k.  penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

l.    penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan

m. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

3)    Seksi Pengembangan Air Baku dan Jaringan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air.

4)    Seksi Pengembangan Air Baku dan Jaringan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a.  pelaksanaan penyusunan program kerja seksi pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air;

b.  pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air;

c.  pelaksanaan penyusunan program fasilitasi, identifikasi, survei dan evaluasi pengelolaan pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan Provinsi;

d.  pelaksanaan perancangan teknik pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air yang terhubung langsung dengan sungai (Drainase Primer) pada daerah kewenangan Provinsi;

e.  pelaksanaan perencanaan pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan Provinsi;

f.   pelaksanaan pembuatan konsep pembinaan dan pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air pada daerah kewenangan Provinsi;

g.  pelaksanaan pembuatan konsep pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air termasuk perizinan dan evaluasi sesuai norma, standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) pengembangan air baku dan jaringan sumber daya air;

h.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

i.    pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

j.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

5)    Seksi Sungai dan Pantai mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang penyusunan rumusan kebijakan teknis sungai dan pantai.

6)    Seksi Sungai dan Pantai dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a.  pelaksanaan penyusunan program kerja seksi sungai dan pantai;

b.  pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis sungai dan pantai;

c.  pelaksanaan penyusunan program fasilitasi, identifikasi, survei dan evaluasi serta sistem informasi Pengelolaan sungai dan pantai pada daerah kewenangan Provinsi;

d.  pelaksanaan perencanaan teknik Pengelolaan sungai dan pantai pada daerah kewenangan Provinsi;

e.  pelaksanaan perancangan pola Pengelolaan sungai dan pantai yang berkelanjutan;

f.   pelaksanaan pembuatan konsep pengelolaan dan evaluasi sungai dan pantai sesuai norma, standar, prosedur dan kebijakan (NSPK) sungai dan pantai;

g.  pelaksanaan pembuatan konsep pembinaan dan pengawasan pengelolaan sungai dan pantai pada daerah kewenangan Provinsi;

h.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

i.    pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan

j.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.